Tidak Ada Fakta Yang Mendukung Pengalaman PTSD Putri Kandrawati Dari Pelecehan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) tidak menemukan fakta yang mendukung tindakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigjen J menganiaya Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan analisis faktual putusan Sambo perorangan di persidangan pada 13/02/2023. “Tidak ada bukti yang mendukung fakta bahwa Putri Kandrawati menderita … Read more