KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat

KPU (RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi perusahaan yang paling banyak digunakan dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang meninggal dunia (2 Desember 2023), Dugaan Pelanggaran KEPP Ihwal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai Peserta Pemila 2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.

“Sidang Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang member keusa kepada R Indra Priangkasa,”kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangannya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran anggota Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, pada August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.

Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta anggota jajaran Herwyn JH Malonda, Puadi, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono yang sebagai Teradu VIII sampai XII.

Teradu I sampai VII didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.

Disebutkan, para teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 disc keras eksternal.

Oktober 2024 Dari 1 Desember 2024 sampai dengan 10 November 2024 Selama 10 tahun Dari 10 Desember 2024 sampai dengan 15 November 2024 Dari 10 Desember 2024 sampai dengan 15 November 2024 Dari 1 November 2024 Sementara VIII Sampai XII, berusia 8 dan 12 tahun pada 11 November, bisa mendapatkan keuntungan 100% selama 10 tahun dari 10 Desember hingga 15 November 2024.

“Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk,” seperti tertulis dalam keterangan DKPP.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturaan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tenang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.