Pendukung Verdi Sampo Dan Richard Eliezer Dari Putri Kandraoothy Mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pendukung Ferdy Sambo dan Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi menyambangi Pengadilan Negeri Selatan Jakarta, Senin (13/2/2023).

Kehadiran para pendukung tersebut menjadi saksi dalam agenda sidang dan pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Kandraoothi ​​di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan sekitar pukul 11.00 WIB, tiga pendukung tersangka tewasnya Briptu J di Duren Tiga menggunakan ekstensi yang berbeda.

Pendukung Richard Eliezer terlihat mengenakan kaus dan topi dengan wajah Bhada-e terlihat.

Seorang penggemar Richard Eliezer bernama Lucky mengatakan jersey dan topi dibuat pada saat itu.

“Tiba-tiba kami jadi satu pikiran dan membuat banyak baju dan topi,” ujarnya kepada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, pendukung Verdi Sambo terlihat mengenakan kaus hitam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kaos tersebut menampilkan wajah Verdi Sambo yang mengenakan seragam polisi.

Selain itu, di kaos tersebut tertulis tulisan berwarna merah dengan narasi, ‘Sebuah harapan di ruang sidang yang ramai’.

Terakhir, suporter Putri Kandawati tidak terlihat mengenakan pakaian mencolok seperti suporter Verdi Sambo dan Richard Eliezer.

Sebagai acuan, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (JPU) mendakwa semua terdakwa.

Dalang persekongkolan pembunuhan mantan Kadev Probam Polly dan Brigadir Jenderal J. Verdi Sambo divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan istrinya, Putri Kandrawati, divonis delapan tahun penjara.

Bagi Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung tidak menemukan hal-hal yang meringankan atau alasan untuk membenarkan dan mengampuni mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Jaksa mengatakan dalam surat dakwaan yang diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Namkarta, “Dalam persidangan terdakwa Verdi Sambo, tidak ada pembenaran atau alasan untuk menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan terdakwa Verdi Sambo.” Selasa (17 Januari 2023).

Oleh karena itu, terdakwa Verdi Sambo harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

Oleh karena itu, menurut JPU, tidak ada dasar bagi JPU untuk membebaskan Verde Sambo dari hukum.

Terdakwa Ferdy Sambo SH, S. Terdakwa Ferdy Sambo SH, S. Kejaksaan harus melakukannya,” ujarnya. “iK MH akan diadili sebanding dengan perbuatannya.”

Di sisi lain, kejaksaan sedang menyelidiki terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lomieux atau Baharada E.

Selain itu, dua terdakwa lainnya, Bripka RR dan Kuat Maaruf, divonis delapan tahun penjara.

Jaksa menemukan bahwa semua terdakwa bersalah secara hukum dan persuasif atas pelanggaran bersama yang diatur dalam pasal 340 KUHP dengan pasal 55(1) KUHP dan menyebabkan kematian orang yang terancam.

Tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh terdakwa dalam sidang pembacaan pleidoi.

Pada umumnya, permohonan banding terdakwa merupakan sanggahan terhadap kesimpulan jaksa yang dimuat dalam dakwaan.

Mereka juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan.

Terkait kasasi tersebut, Kejaksaan Agung juga menyampaikan sanggahan kepada Replika.

Secara umum, jaksa menolak tuntutan terdakwa karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Jaksa mengatakan di pengadilan pada Jumat (27/1/2023) bahwa “isi sumpah tidak memiliki dasar hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk membatalkan dakwaan jaksa.”