Pernyataan Pribadi Culd Sambo, Ahli Hukum: Salah Satu Pekerjaan Yang Membuat Stres

Pakar hukum pidana Jamin Gingting mengatakan dalam konteks putusan atau vonis pengadilan, ada beberapa hal yang bisa dianggap meringankan dan ada pula yang bisa dianggap memberatkan terdakwa.

Hal itu disampaikannya menyoroti sidang terdakwa Verdi Sambo dan Putri Kandrawati yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Jadi sekali lagi dalam konteks putusan ada yang meringankan dan ada yang diperberat,” kata Jamin dalam siaran Kompas TV.

Jamin menilai, cara Verdy Sambo melontarkan pernyataan rumit di persidangan bisa memengaruhi keputusan hakim.

Jaemin menjelaskan, “Salah satu masalah yang diperparah adalah bahwa terdakwa dengan menipu memberikan informasi di persidangan, berusaha menghindarinya, dan tidak memberikan informasi yang akurat.”

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso sedang membacakan vonis atau vonis untuk terdakwa Verde Sambo.

Hari itu juga, juri juga menjadwalkan sidang pembacaan vonis untuk Putri Kandrawati.

Dalam kasus Strong Marouf dan Ricky Rizal, hakim menetapkan tanggal sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023, khusus pada Hari Valentine.

Sementara itu, Richard Eliezer menghadapi vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sukarela terhadap Brigjen J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Verdi Sambu menjalani sidang ganda.

Kemudian pada Jumat (27 Januari 2023), terdakwa Ferdi Sambo menjalani sidang pura-pura yang memuat penolakan kejaksaan atas kasusnya.

Kemudian pada Senin (30 Januari 2023), Terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux menjalani sidang transkrip, yang memuat tanggapan jaksa atas mosi Terdakwa Richard Eliezer bahwa dirinya tidak bersalah atas segala dakwaan.

Di hari yang sama, terdakwa Putri Kandrawati diadili secara pura-pura.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari, jaksa meminta Verde Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.

Single Sambo juga mengajukan pengacara atau obligasi pada 24 Januari.

Kemudian, pada 18 Januari, mereka divonis delapan tahun penjara atas dakwaan yang diajukan jaksa terhadap istri Verdi Sambu, Putri Kandrawati.

Sementara itu, di hari yang sama, Richard Eliezer Bodihang Lumieux yang berstatus asisten hakim divonis 12 tahun penjara dan divonis penjara seumur hidup.

Putri Kandraoothy dan Richard Eliezer mengajukan banding pada 25 Januari.

Ricky Rizal dan Strong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan kejahatan pada 16 Januari, tetapi keduanya menerima jaminan pada 24 Januari.

Kelima terdakwa juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J selama persidangan.

Sebelumnya, sidang pertama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen J digelar pada Senin (17/10/2022), dengan dimulainya pembacaan dakwaan terhadap tersangka Ferdi Sambu dan istrinya Putri Kandrawathi beserta para pembantunya. Ricky Rizal dan Pembantu Rumah Tangga (ART) Tegar. bertanya.

Kemudian pada Selasa (18 Oktober 2022), terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux menjalani sidang pertamanya sebagai kolaborator keadilan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, Verdi Sambo, Putri Kandrawati, Ricky Rizal, Strong Maroff dan Richard Eliezer Bodihang Lomieux didakwa melanggar pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) I KUHP . hukuman kode. KUHP dalam kaitannya dengan Pasal 1-56 KUHP.

Dalam kasus penghalangan proses hukum, Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Norpatriya, Bekuni Weibo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widianto dijerat dengan Pasal 33 Ayat 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Ayat 19. UU ITE 2016.

Mereka juga didakwa melanggar pasal 55(1) dan/atau pasal 221(1) dan/atau pasal 233 KUHP.