Saat Hakim Membacakan Berita Acara Eksekusi Brigjen J, Rusti Simanjuntak Menangis Sambil Memegang Foto Anaknya.

Ibu Brigadir J bahkan tidak bisa membayangkan bagaimana putranya dieksekusi oleh atasannya di hari naas itu.

Dalam tayangan Kompas Tv, Rusty terlihat mengusap air mata di persidangan Verdi Sampo di Pengadilan Negeri Selatan Jakarta, Senin (13/2/2023).

Saat itu, ia kedapatan sedang memegang foto anaknya dalam bingkai putih.

Dia duduk di sebelah pengacara Kamar al-Din Simanjuntak.

Rusty terlihat menyeka hidungnya dari waktu ke waktu sambil memperhatikan apa yang disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso.

Bahkan, Rusty sesekali menundukkan kepalanya.

Alasan dia hadir di persidangan karena ingin mendengar langsung vonis Verdi Sambo.

Ia berharap Verdi Sambo dihukum dengan Pasal 340 KUHP.

“Para hakim benar-benar agen Tuhan yang bijaksana dalam menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada putra saya Joshua dan keluarga saya.”

“Kami (keluarga dan pengacara) akan fokus menangani persidangan ini,” kata Rusti Simanjuntak yang dikutip Kompas TV sebelum sidang Verdi Sambo dimulai.

Sementara itu, ayah dari Brigjen J Samuel Hotabarat mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan hati, pikiran, dan hati untuk mendengarkan putusan majelis hakim di persidangan.

Meski berkeinginan untuk menghukum pelaku pembunuhan anaknya berdasarkan Pasal 340 KUHP.

“Sepertinya tidak ada persiapan khusus (untuk sidang vonis Verdi Sambo).”

Samuel mengatakan kepada Kompas TV, “Yang penting siapkan hati, pikiran, dan hati kita di sana (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) terlepas dari putusan majelis hakim terhadap terdakwa.”

Samuel dan keluarganya berharap agar hakim mengambil keputusan yang bijak terhadap para tersangka pembunuhan Joshua, terutama Verde Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Brigjen J.

Sidang putusan ini bersifat final untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa di kemudian hari.

Sidang vonis tidak digelar sekali sehari, melainkan dibagi menjadi tiga hari.

Hari ini, Senin, 13 Februari 2023, Verdi Sambu dan Putri Kandrawathi menjalani sidang vonis pertama.

Keesokan harinya Ricky Rizal dan Strong Marouf akan menemukan takdirnya pada Selasa 14 Februari 2023.

Sementara itu, Richard Eliezer (alias Harada-e) akan mendapat giliran terakhir mendengarkan putusan majelis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.

Tuntutan 5 Tergugat

Sebelumnya, Jaksa Agung (JPU) J.

Pada Rabu (18 Januari 2023), Jaksa Agung (JPU) memvonis Bharada Richard Eliezer (alias Harada E) 12 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi niat pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 Tambahan Pasal 338 KUHP. hukum Kriminal.

“Terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara, tidak termasuk waktu penangkapannya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun yang memberatkan, Bharada E. adalah algojo pembunuhan Brigadir JJ.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Bharada E menyesali perbuatannya dan mereka bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.

Sedangkan terdakwa Putri Kandrawati, Kuat Marouf dan Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara.

Jaksa mencari hukuman seumur hidup untuk Verdi Sambo, pelaku utama.