Tidak Ada Fakta Yang Mendukung Pengalaman PTSD Putri Kandrawati Dari Pelecehan.

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) tidak menemukan fakta yang mendukung tindakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigjen J menganiaya Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan analisis faktual putusan Sambo perorangan di persidangan pada 13/02/2023.

“Tidak ada bukti yang mendukung fakta bahwa Putri Kandrawati menderita gangguan stres pascatrauma, atau gangguan stres pascatrauma akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” kata Hakim Wahyu di pengadilan.

Demikian diungkapkan Hakim Wahue berdasarkan keterangan beberapa ahli yang hadir di persidangan.

Selain itu, Hakim dan Hayo juga menyebutkan bahwa kasus pelecehan seksual sangat erat kaitannya dengan adanya relasi kuasa.

Sedangkan dalam perkara yang diduga dalam kasus ini, Putri Kandrawati adalah Brigjen JK

Di sini, Putri adalah mantan istri Cardib Propam Poli, Kompol Bintang 2, dan Brigjen yang juga ajudan sekaligus sopir pribadi keluarga Sambo.

Oleh karena itu, kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap Putri Kandrawati dengan mengandalkan relasi kuasa.”

Pada 8 Juli 2022, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigjen Joshua, korban pembunuhan berencana yang diorganisir oleh Vidi Sambo, disebut telah dikorbankan.

Brigadir Joshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Verdi Sambo di Durentiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan diduga terjadi setelah Putri Kandrawati menceritakan kepada Verde Sambo bahwa pencabulan terjadi di Magelang.

Kemudian Verdi Sambo marah dan menyusun siasat untuk membunuh Joshua.

Dalam hal ini, Verdy Sambu, Putri Kandawati dan Pribka Rizal alias Ribka R.

Sebagai acuan, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (JPU) mendakwa semua terdakwa.

Dalang persekongkolan pembunuhan mantan Kadev Probam Polly dan Brigadir Jenderal J. Verdi Sambo divonis penjara seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri Kandrawati, divonis delapan tahun penjara.

Bagi Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung tidak menemukan hal-hal yang meringankan atau alasan untuk membenarkan dan mengampuni mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Jaksa mengatakan dalam surat dakwaan yang diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Namkarta, “Dalam persidangan terdakwa Verdi Sambo, tidak ada pembenaran atau alasan untuk menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan terdakwa Verdi Sambo.” Selasa (17 Januari 2023).

Oleh karena itu, terdakwa Verdi Sambo harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

Oleh karena itu, menurut JPU, tidak ada dasar bagi JPU untuk membebaskan Verde Sambo dari hukum.

Terdakwa Ferdy Sambo SH, S. Terdakwa Ferdy Sambo SH, S. Kejaksaan harus melakukannya,” ujarnya. “iK MH akan diadili sebanding dengan perbuatannya.”

Di sisi lain, kejaksaan sedang menyelidiki terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lomieux atau Baharada E.

Selain itu, dua terdakwa lainnya, Bripka RR dan Kuat Maaruf, divonis delapan tahun penjara.

Jaksa menemukan bahwa semua terdakwa bersalah secara hukum dan persuasif atas pelanggaran bersama yang diatur dalam pasal 340 KUHP dengan pasal 55(1) KUHP dan menyebabkan kematian orang yang terancam.

Tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh terdakwa dalam sidang pembacaan pleidoi.

Pada umumnya, permohonan banding terdakwa merupakan sanggahan terhadap kesimpulan jaksa yang dimuat dalam dakwaan.

Mereka juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan.

Terkait kasasi tersebut, Kejaksaan Agung juga menyampaikan sanggahan kepada Replika.

Pada umumnya jaksa menolak tuntutan terdakwa dengan alasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam persidangan pada tanggal 27 (27 Januari 2023), JPU mengatakan, “Tidak ada dasar hukum yang kuat isi sumpah yang digunakan untuk membatalkan dakwaan JPU.”